Konsultansi HALAL

Konsultansi HALAL

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PT Lucky Indah Keramik, merupakan produsen keramik rumah tangga (piring, mangkuk, gelas, dll) yang masuk pada katagori produsen barang gunaan, pada tanggal 17 Mei 2024, memulai program penerapan dan sertifikasi halal untuk berbagai produknya.

LTS Consulting, didaulat untuk menjadi pendamping dalam penerapan dan sertifikasi halal ini.

Bismillah.

 

Contact!!